Apakareba: Kepolisian menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Cikampek pada Desember 2020 lalu sebagai tersangka. Lantas, apa latar belakang dari penetapan tersebut?
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan hal itu dilakukan untuk konstruksi hukum. "Mereka tetap dijadikan tersangka. Namun, sehari kemudian dinyatakan gugur perkaranya," jelas Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Konstruksi hukum ini telah ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penetapan untuk memperjelas enam Laskar FPI itu sempat memancing keributan dengan aparat.
"Memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan dia membawa senjata. Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada nomor telepon orang yang memberi komando," jelas Mahfud.
Karena itu, enam pengikut Rizieq Shihab tersebut dijadikan tersangka. Namun, kepolisian tidak menutup mata untuk mencari penembak enam orang tersebut.
"Baru ketemu tiga polisi yang (menembak). Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi bahwa perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan polisi akan memproses kasus ini dengan adil. Tiga polisi akan dibawa ke pengadilan. Di sisi lain, dia juga meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atau siapa pun yang memiliki bukti-bukti lain untuk dikemukakan di proses persidangan itu.
"Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana," tutur Mahfud. (Nur Azizah)
(SYI)