66.640 Dosis Vaksin Covid-19 di Sulsel akan Disuntikkan ke Tenaga Kesehatan

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Sulawesi Selatan mendapatkan jatah vaksin covid-19 sebanyak 66.640 dosis. Kelompok pertama yang akan disuntik vaksin ini adalah tenaga kesehatan (nakes). Mereka didahulukan untuk mendapat vaksin Sinovac buatan Cina. 

“Pokoknya kita dahulukan arahan presiden, nakes dahulu. Jadi kita di Sulsel mendapatkan 66.640 (dosis vaksin covid-19),” kata Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 4 Januari 2021, seperti dilansir dari Suara.com.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sedang mempersiapkan data klinis orang yang akan divaksin. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar bisa divaksin. Salah satu syarat utamanya adalah orang tersebut tidak dalam kondisi sakit. Nantinya, dokter akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menentukan apakah orang tersebut memenuhi syarat atau tidak. 

“Intinya sehat, tidak sembarangan orang bisa divaksin,” tegas Nurdin.

Kepala Dinas Kesehatan  Sulsel, Ichsan Mustari, menjelaskan bahwa 66.640 nakes yang akan disuntikkan vaksin jumlahnya masih dinamis. Sebab, nakes yang terdata belum dipastikan bisa divaksin.

“Karena sebelum divaksin itu harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan ketika misalnya ada penyakit pengorbidnya, maka tidak bisa divaksin,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Nurul, menyampaikan bahwa vaksinasi akan dilakukan pada 14 Januari 2021. Orang pertama yang akan disuntikkan vaksin adalah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Langkah itu diambil untuk menunjukkan kepada masyarakat Sulsel bahwa vaksin asal Cina itu aman digunakan.

Beberapa penerima vaksin, khususnya nakes sudah mendapat pemberitahuan agar bersiap-siap mengikuti vaksinasi. Mereka yang didahulukan, antara lain nakes dan non-nakes, muali dari penunjang administrasi, sopir ambulans, pengelola jenazah, relawan, residen hingga mahasiswa koas di fasilitas layanan kesehatan.

“(Vaksinasi) berlaku di faskes swasta, pemerintah, praktek mandiri, dan tempat karantina,” ucapnya.
 



(SYI)

Berita Lainnya