Kemenkumham Berikan Remisi Imlek Kepada 32 Narapidana

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili kepada 32 narapidana. Remisi ini diberikan untuk narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia dengan potongan masa hukuman yang berbeda-beda. 

"Seluruhnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian," ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Reynhard memerinci delapan orang mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari dan 14 orang mendapat pengurangan satu bulan. Kemudian, delapan orang mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan 15 hari dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yakni 12 narapidana. Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak empat narapidana dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga narapidana.
 
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang. Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.
 
Reynhard mengatakan pemberian RK menghemat keuangan negara. Penghematan berasal dari biaya makan Rp17.340.000 dengan hitungan biaya makan per hari rata-rata Rp 17 ribu per orang.

Menurut Reynhard, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana. Khususnya, narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah lebih baik.
 
"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Reynhard.

Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) tercatat sebanyak 253.314 orang per 5 Februari 2021. Jumlah itu terdiri atas 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.
 
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak. Narapidana yang mendapatkan remisi jika telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
 



(SYI)

Berita Lainnya