Tolak Pergantian PJ, Ratusan Mantan Ketua RT/RW di Makassar Gelar Unjuk Rasa

Sejumlah mantan ketua RT/RW menggelar aksi penolakan kebijakan Wali Kota atas penunjukan Penanggung Jawab (PJ) Ketua RT/RW di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 15 Maret 2022. Foto: Antara Sejumlah mantan ketua RT/RW menggelar aksi penolakan kebijakan Wali Kota atas penunjukan Penanggung Jawab (PJ) Ketua RT/RW di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 15 Maret 2022. Foto: Antara

Makassar: Ratusan mantan Ketua RT/RW melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menolak kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atas pergantian jabatan Penanggung Jawab (PJ) sebagai pengganti jabatan RT/RW setempat.

"Kami menuntut kejelasan regulasinya, dengan menyampaikan aspirasi ini ke dewan agar bisa segera ditindaklanjuti," tegas juru bicara aksi, Junaedi, dilansir dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022.

Junaedi menjelaskan, ada dua tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, menolak pengangkatan PJ Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kedua, mendesak Wali Kota melaksanakan tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan LPM.

Mereka meminta agar pemilihan segera dilaksanakan sesuai aturan dengan waktu 3 kali 24 jam. Tujuannya, untuk menghindari kegaduhan yang selama ini terjadi di berbagai kecamatan.

"Kami menilai kebijakan itu cacat prosedur hukum. Sebab, pengurusan RT/RW dan LPM berakhir apabila sudah terbentuk kepengurusan baru. Sampai sekarang tidak ada pengurus baru, kalaupun ada PJ kapan dipilih. Ini kan caranya main tunjuk-tunjuk saja," jelas Junaedi.

Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang dikeluarkan pada 1 Maret 2022, bertentangan dengan peraturan daerah (Perda). Padahal, Perwali merupakan turunan dari Perda yang sudah ada.

Saat ini ada 5.975 ketua RT/RW yang digantikan dengan PJ. Junaedi menduga, ada unsur diskriminatif penunjukan PJ Ketua RT/RW dari dampak dukungan politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 2020 lalu.

Sementara Moh Ramdhan Pomanto, sempat merespons penolakan pengangkatan ribuan PJ Ketua RT/RW. Ia berdalih, kebijakan itu diambil hanya untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat level paling bawah sampai masa jabatan habis.

"Tidak ada alasan ribut-ribut. Ada juga kirim pesan ke saya kenapa diganti, tidak diganti, tapi memang masa jabatan sudah berakhir. Wali kota saja diganti. Pengangkatan (PJ) itu hanya sementara waktu saja," ujar Danny Pomanto, sapaan akrabnya.



(UWA)

Berita Lainnya