Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengambalikan aset negara dari tindak pidana pelaku korupsi. Lembaga Antirasuah berupa merampas aset koruptor yang terkait dengan korupsi atau pencucian uang lewat program asset recovery.
"Di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ujar (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Senin, 7 Maret 2022.
Ali mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan salah satu fokus penindakan korupsi yang bakal digaungkan KPK. Optimalisasi pengembalian kerugian melalui perampasan aset pelaku korupsi diyakini merupakan upaya terbaik untuk mengembalikan uang negara.
"Secara teknis tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai," kata Ali.
KPK menegaskan tidak segan merampas aset pelaku korupsi yang disembunyikan. Termasuk, jika aset tersebut berada di luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," tutur Ali.
(UWA)